Gianyar (Komisi Yudisial) – Dalam upaya memperkuat pengawasan peradilan di wilayah Bali, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Bali menggelar Edukasi Publik bertema Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim", Rabu (15/7/2026) di Gianyar, Bali.
Acara ini menjadi momentum krusial untuk mengajak masyarakat Bali, khususnya Gianyar untuk bersinergi secara aktif dalam menjaga keluhuran martabat hakim serta mencegah perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali I Made Aryana Putra Atmadja menjabarkan fungsi strategis Penghubung KY Bali sebagai perpanjangan tangan KY di daerah. Keberadaan Penghubung KY Bali sangat vital untuk memangkas kendala jarak bagi masyarakat pencari keadilan di Bali yang ingin berpartisipasi dalam menegakkan etika peradilan.
“Secara operasional, Penghubung KY Bali memiliki kewenangan penuh di tingkat regional untuk melakukan pemantauan langsung jalannya persidangan di lapangan, menerima berkas laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan melakukan verifikasi awal secara tertutup sebelum seluruh dokumen diteruskan ke KY pusat di Jakarta,” ucap Aryana.
Hadir sebagai narasumber utama akademisi hukum dari Universitas Udayana Made Gde Subha Karma Resen. "Sistem pengawasan peradilan terbaik adalah pengawasan yang didukung secara aktif dan partisipatif oleh publik," ujar Made Gde dalam sesinya.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk memahami batas tegas kewenangan lembaga ini demi menjaga independensi mutlak kekuasaan kehakiman. "KY berfokus mengawasi ranah perilaku etika hakim berdasarkan 10 butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi substansi hukum, apalagi mengubah atau membatalkan putusan pengadilan yang sedang berjalan," ucap mantan Kaprodi Hukum FH Unud ini.
Sesi diskusi interaktif berjalan dinamis saat perwakilan LBH, mahasiswa, dan awak media mendalami batasan jurnalisme agar tetap tajam namun terhindar dari tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan peradilan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Made Gde menegaskan bahwa produk pers yang objektif, berimbang, serta kritik akademis yang ilmiah bukanlah bentuk pelanggaran hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan kontrol sosial yang sangat sehat bagi iklim peradilan.
"Yang dilarang dan masuk dalam kategori merendahkan peradilan adalah tindakan fisik seperti paksaan, kerusuhan di dalam ruang sidang, atau penggiringan opini publik yang destruktif dengan sengaja untuk mengintervensi jalannya proses pengadilan," urai Made Gde.
Melalui edukasi publik yang masif ini, Penghubung KY Bali berharap dapat memperkokoh kolaborasi yang solid dengan pers, akademisi, dan pegiat hukum di Bali. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, akuntabel, dan tepercaya langsung dari bumi persada Bali. (KY/PKY Bali/Festy)
English
Bahasa