Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) bertemu dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman antarlembaga, Kamis (9/7/2026) di Gedung PPATK, Jakarta. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sepakat untuk meningkatkan kerja sama untuk penguatan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
"Pertukaran data ini nantinya akan dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang," jelas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.
Ketua KY menambahkan, pertukaran data berupa analisis transaksi keuangan dari PPATK juga akan digunakan untuk penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), pembuktian pada pemeriksaan hakim yang diduga melakukan transaksi judicial corruption, serta penelusuran investigasi lanjutan.
“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada trasanksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim," tambah Wakil Ketua KY Desmihardi.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap adanya analisis transaksi keuangan yang diminta KY dapat disampaikan dengan segera. Hal ini sebagai upaya KY untuk menjawab ekspektasi publik yang juga menuntut ditanganinya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan cepat.
“Meski KY bukan APH, kami tetep berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis. KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangakn besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” tegas Abhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga. Adapun terkait teknis percepatan penyampaian pertukaran data dari KY menurutnya dapat dilakukan.
“KY ini yang melahirkan para Wakil Tuhan, sehingga PPATK akan sangat serius membantu KY mewujudkan itu. Selama ini kerja sama sudah mengakar dalam, PPATK sudah banyak sekali memberikan informasi total 45 laporan dengan hampir 250 milyar nilai analisis. Dengan optimisme KY, ke depan kami siap mendukung kinerja KY. Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan dengan mengkomunikasinya dengan PPATK,” pungkas Ivan. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa