Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengemban mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat peradilan. Selain itu, KY juga memastikan memberikan perlindungan kepada para hakim melalui tugas advokasi hakim.
Keseimbangan dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hakim bertujuan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara mandiri, adil, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak luar.
"Advokasi hakim merupakan penerjemahan dari tugas undang-undang untuk mengambil langkah hukum terhadap Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Langkah yang diambil KY meliputi tindakan responsif, seperti: mediasi, rekonsiliasi, dan koordinasi dengan aparat kepolisian saat terjadi demonstrasi anarkis di pengadilan hingga langkah preventif lewat diskusi publik dan program klinik etik bersama sejumlah perguruan tinggi,” ujar Anggota KY F. Willem Saija dalam dialog interaktif di Studio Pro 3 RRI, Senin (13/07/2026) di Studio RRI, Jakarta.
Willem menambahkan, KY menyoroti bahwa saat ini sistem keamanan infrastruktur di pengadilan Indonesia masih sangat rentan karena minimnya fasilitas detektor logam, sehingga keamanan lebih banyak bersandar pada etika dari pengunjung dan perbantuan kepolisian.
"Kalau kita bandingkan dengan luar negeri, ketika masuk ke gedung pengadilan ada alat detektor yang mendeteksi setiap orang yang masuk. Kalau di pengadilan kita dulu memang ada, tapi sekarang ini sudah tidak ada," ujarnya.
Menurutnya, sebagai implementasi tugas, KY juga telah melakukan kajian terkait penguatan sistem keamanan pengadilan. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan pertimbangan perbaikan kebijakan. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa