Penghubung KY Sulsel Gelar Edukasi Publik kepada Mahasiswa FH UIT
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar edukasi publik "Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Senin (20/07/2026) di Kantor Penghubung KY Sulsel, Makassar.

Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar edukasi publik "Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Senin (20/07/2026) di Kantor Penghubung KY Sulsel, Makassar. Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia Timur (UIT) mengenai wewenang dan tugas KY.

KoordinatorPenghubung KY Sulsel Azwar Mahis menyampaikan materi terkait kewenangan KY yang termuat dalam Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945.

“Kewenangan utama KY tersurat dalam Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Azwar.

Azwar pun menambahkan, KY memiliki beberapa tugas, yaitu: melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan verfikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup dan mengambil langkah hukum dan/ataulangkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuranl martabat hakim. 

Agar pelaksanaan wewenang dan tugas KY bisa dilakukan secara efektif, maka dibentuklah Penghubung KY di daerah.

“Terhitung sejak tahun 2013 hingga kini, KY telah membentuk 20 kantor Penghubung KY di daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan KY. Namun, jumlah personil yang terbatas di setiap Penghubung KY dengan wilayah kerja yang begitu luas tentunya diperlukan peran seluruh pihak, termasuk mahasiswa, untuk mendukung tugas KY demi terwujudnya peradilan bersih," ungkap Azwar

Hal senada disampaikan Dekan FH UIT Abd Basir. Ia sepakat bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, pengontrol sosial dan perpanjangan tangan KY dalam mengawasi perilaku hakim dan menegakkan kode etik demi peradilan yang bersih.

Mahasiswa diharapkan tidak berdiam diri saja, tetapi mampu berperan penting untuk turut berpartisipasi dalam membantu tugas KY agar peradilan bersih dan berintegritas bisa terwujud. "Contohnya melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim, serta menjadi jembatan informasi bagi masyarakat luas tentang wewenang dan tugas KY. Mahasiswa juga secara kritis dapat mengevaluasi sistem peradilan dan memberikan masukan solutif bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkas Abd Basir. (KY/PKY Sulsel/Festy)


Berita Terkait