Petugas Penghubung KY (PKY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulses) selenggarakan pada edukasi publik “Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6).
Makassar (Komisi Yudisial) - Dalam rangka mewujudkan peradilan bersih, Komisi Yudisial (KY) mengimbau masyarakat agar tidak memberikan suap kepada aparat penegak hukum dalam berperkara di pengadilan. Dengan melakukan suap berarti menggoyahkan independensi peradilan.
Hal tersebut disampaikan Petugas Penghubung KY (PKY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulses) di hadapan 150 warga masyarakat pada edukasi publik “Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6).
Hadir sebagai pembicara, Petugas PKY Sulsel Yusuf Nurdin, Azwar Mahis dan Ni Putu Dewi Damayanti. Selain itu juga hadir Lurah Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini, Makassar Nurdado.
Yusuf Nurdin menjelaskan, KY bertugas mengusulkan calon hakim agung ke DPR dan juga menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, KY mempunyai Penghubung di 12 Provinsi, salah satunya berada di Sulawesi Selatan yang berkedudukan di Makassar.
Menurut Yusuf, PKY Sulsel merupakan perpanjangan tangan KY dengan cakupan wilayah kerja di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. PKY mempunyai tugas menerima laporan pengaduan masyarakat, melakukan pemantauan persidangan serta melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.
“Masyarakat di seluruh Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat umumnya, dan Kelurahan Kassi-Kassi khususnya dapat membantu tugas PKY Sulsel dengan melaporkan apabila ada oknum hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkap Yusuf.
Asisten PKY Sulsel lainnya, Azwar Mahis menambahkan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih. Masyarakat dapat membantu dengan cara menghormati pengadilan dan menghormati putusan hakim.
"Jika masyarakat tidak puas dengan putusan hakim maka dapat melakukan upaya hukum lainnya," tambah Azwar.
Ni Putu Dewi mengatakan, salah satu partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih adalah dengan menghindari budaya suap kepada aparat penegak hukum umumnya dan kepada hakim khususnya.
"Peran serta tersebut dapat dimulai dari keluarga terlebih dahulu baru kemudian mengimbau lingkungan disekitarnya," ajak Asisten PKY Sulsel ini.
Sementara itu, Lurah Kassi-Kassi menyambut baik acara yang diadakan PKY Sulsel ini. Nurdado berharap PKY Sulsel dapat terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi terwujudnya peradilan yang bersih. (KY/Eka Putra/Jaya)