KY Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Malang
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari ratusan mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Nusantara (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin (15/5) di Auditorium KY, Jakarta

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari ratusan mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Nusantara (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin (15/5) di Auditorium KY, Jakarta. Kedatangan para mahasiswa tersebut untuk mengetahui tentang wewenang dan tugas KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
 
“Begitu banyak pertanyaan seputar pengawasan hakim oleh KY kepada saya saat perkuliahan, dengan audiensi ini saya berharap mahasiswa dapat mendengar langsung penjelasannya,” ungkap dosen pembimbing Fakultas Syariah UIN Malang Imam Sukandi.
 
Penjelasan tentang KY dipaparkan oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto. Menurutnya, pembentukan Komisi Yudisial (KY) bertujuan untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia, termasuk hakim agung dan hakim konstitusi. Namun, sejumlah 31 orang hakim agung saat itu mengajukan judicial review melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku.
 
Sebagai lembaga pengawas, lanjut Totok, pasal yang memuat KY seharusnya berada di depan dari pasal yang memuat atau yang mengatur tentang lembaga yang diawasi.
 
“Secara logika seharusnya pasal terkait lembaga pengawas ini berada di depan, tapi ini berada di tengah. MA berada pada pasal 24A, KY berada di Pasal 24B, dan MK berada di 24C. Kebingungan dalam pasal ini berdampak juga dengan kewenangan KY pada ketatanegaraan kita saat ini, ditambah dengan dipangkasnya kewenangan tersebut pada judicial review tempo lalu,” jelas Totok.
 
Dalam kesempatan itu, Totok berharap kepada mahasiswa hukum agar selalu berpikir kritis dan cermat dalam melihat undang-undang. Pasalnya, hal itu menentukan nasib dari bangsa Indonesia. “Pembentukan UU di negara kita sangat bernuansa politis dan banyak sekali godaannya, untuk itu mahasiswa perlu memahami unsur kepentingan dari suatu pembentukan UU,” harap Totok. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait