KY dan MA Perlu Tingkatkan Komunikasi
Tenaga Ahli KY Imran menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (FH UAJY), Jumat (05/05) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (FH UAJY), Jumat (05/05) di Auditorium KY, Jakarta. Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh B. Hengky ini dalam rangka studi visit untuk mengenal lebih dengan KY.
 
Diterima oleh Tenaga Ahli KY Imran, ia menjelaskan wewenang KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
 
Dalam menjalankan wewenangnya itu, Imran berpendapat KY belum dapat maksimal bekerja karena belum memiliki persamaan persepsi antara KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait wilayah teknis yudisial dan nonteknis yudisial terhadap jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.  
 
"Untuk itu, masih diperlukan komunikasi yang lebih intens dalam hal teknis pelaksanaannya  antara KY dan MA," ujar Imran.
 
KY hanya berwenang menjaga dan menegakkan etika dan perilaku hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Sehingga KY tidak dapat masuk dalam wilayah yudisial putusan hakim di pengadilan.  
 
"KY tidak dapat mengurangi atau membatalkan hukuman yang diputus oleh hakim," tambah Imran.
 
Imran juga menegaskan, seorang hakim dituntut menjaga  kejujuran dan profesionalisme untuk menjunjung harkat dan martabatnya dalam menegakkan marwah peradilan. Selain itu, hakim juga diharapkan dapat membentengi kehormatan diri dan keluarganya dari berbagai kepentingan yang dapat mempengaruhi jabatannya sebagai hakim dalam memutus perkara di pengadilan. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait