Penyerahan soal ujian pada Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Tahun 2017 dari Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap kepada Panitia Seleksi, Bogor (26/04).
Bogor (Komisi Yudisial) - Memasuki tahap kedua Seleksi Cal on Hakim Agung Tahun 2017, Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) pada Rabu-Kamis, 26-27 April 2017 di Badan Penelitian Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Seleksi ini di likuti 82 peserta dari lingkup Peradilan Umum, Militer, Agama dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengisi lowongan 2 orang kamar Perdata, 1 orang kamar Pidana, 1 orang kamar Militer, 1 orang kamar Agama dan 1 orang kamar TUN di Mahkamah Agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengemukakan, penentuan kelulusan seleksi CHA didasari batas minimum standar kompetensi kelulusan yang ditetapkan oleh KY.
“Penentuan kelulusan Seleksi CHA didasari oleh batas minimum standar kompetensi yang ditetapkan KY, terdapat pada Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 yang memuat standar kompetensi mental, kompetensi interpersonal, teknik yudisial, pengelolaan yudisial, manajemen organisasi, kewarganegaraan, dan integritas", ujar mantan hakim agama ini.
Selain itu, Maradaman juga berharap tahun 2017 ini KY dapat menghasilkan hakim agung yang diharapkan masyarakat.
“Harapan KY adalah hakim agung yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas, kompetensi yang tinggi, berintegritas dan ahlak yang terpuji karena di tangannya, keadilan dan martabat bangsa dipertaruhkan," harapnya.
Hadir membuka acara seleksi tersebut adalah Ketua KY,Aidul Fitriciada Azhari. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta berpesan agar CHA menjaga kesehatan selama mengikuti rangkaian seleksi ini. Pasalnya, banyak calon yang gugur dikarenakan gagal melewati seleksi kesehatan. Padahal, calon dinyatakan lulus seleksi kualitas.
“Banyak calon yang gugur pada tahap kesehatan padahal sudah lulus tahap kompetensi," terang Aidul.
Aidul menegaskan, untuk menjadi hakim agung memang persyaratannya ketat.Di antaranya adalah sehat jasmani dan rohani. Di samping keilmuan, yang tak kalah penting adalah integritas terhadap nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Selain kesehatan yang dituntut prima, Bapak Ibu juga jangan kaget. Untuk calon yang lulus di tahap ini, selanjutnya akan ada tahap penelusuran rekam jejak dan tes kepribadian. Di sinilah entri point bagi KY untuk mengenal integritas calon secara langsung," pungkasnya. (KY/Adnan/Festy)