Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum "Pembudayaan Hukum di Masyarakat" di Kelurahan Pasir Wangi Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/03)
Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum "Pembudayaan Hukum di Masyarakat" di Kelurahan Pasir Wangi Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/03). Kegiatan ini merupakan rangkaian Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang dilakukan oleh KY.
Hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi, Kasat Intelkam Polrestabes Bandung Rizal Wirawan dan dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuham Internal Ronny D Tulak.
Dalam penjelasannya Wasdi mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya pengetahuan mengenai tata cara beracara di pengadilan.
“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa membantu saudara-saudara untuk memenangkan perkara di pengadilan, bisa saya pastikan itu bohong,” tegas Wasdi yang juga humas PN Bandung ini.
Wasdi mengajak seluruh warga untuk lebih kritis terhadap proses beracara di pengadilan dan memanfaatkan lembaga bantuan hukum yang ada di pengadilan, karena jasanya prodeo alias gratis.
Kasat Intelkam Polrestabes Bandung Rizal dalam paparannya juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang disebarkan melalui media sosial yang kebanyakan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (hoax).
“Bayangkan informasi yang tidak benar tersebut disebarkan melalui media sosial, di mana semua orang di seluruh dunia dalam hitungan detik bisa mengaksesnya dengan mudah. Padahal itu adalah sebuah berita bohong. Kita sebagai penyebarnya juga bisa dikenai pasal,” jelas Rizal.
Acara yang berlangsung interaktif ini juga menyerap aspirasi terkait pemahaman hukum di masyarakat. Salah satu peserta berharap kegiatan semacam ini bisa dilaksanakan secara rutin. Agar masyarakat level terbawah di pemerintahan seperti di kelurahan selalu update informsi tentang hukum terkini. (KY/Jimmy/Jaya)