Pembacaan putusan sementara itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta selaku Ketua MKMK, Senin (06/02) di Gedung MK, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan PA, Hakim MK yang tertangkap tangan oleh KPK, diberhentikan sementara. Pembacaan putusan sementara itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta selaku Ketua MKMK, Senin (06/02) di Gedung MK, Jakarta.
“Kesimpulan MKMK, memutuskan, menyatakan, pertama bahwa hakim terduga benar diduga melanggar pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim MK. Kedua, melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim terduga dalam sidang pemeriksaan lanjutan. Ketiga, merekomendasaikan pemberhentian sementara terhadap hakim terduga,” ujar Sukma di hadapan para wartawan saat menggelar konferensi pers.
Putusan sementara tersebut dikeluarkan setelah MKMK melakukan rapat terbatas untuk memutuskan pelanggaran terhadap hakim PA. Sebelumnya, MKMK telah maraton melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi , serta mencari data dukung dalam pemeriksaan pendahuluan. Hasil putusan sementara MKMK ini akan dikirimkan kepada Presiden untuk dapat segera mendapat tanggapan. Setelah mendapat tanggapan Presiden, barulah MKMK dapat melanjutkan pemeriksaan dan mengeluarkan putusan yang bersifat final.
“Setelah mendapat tanggapan dari Presiden, barulah pemeriksaan dan sidang lanjutan terhadap terduga dapat dilaksanakan. Kami berharap Presiden juga dapat segera memberi tanggapan. Diharapkan sebelum proses Pilkada selesai, jumlah Hakim MK sudah bersembilan lagi,” harap salah satu Anggota MKMK Anwar Usman.
Untuk diketahui, tertangkap tangannya salah satu Hakim MK oleh KPK direspon dengan cepat oleh MK dengan segera membentuk MKMK. Adapun MKMK ini terdiri dari perwakilan KY Sukma Violetta, Hakim Konstitusi Anwar Usman, unsur guru besar di bidang ilmu hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, tokoh masyarakat yang diwakili mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara As’ad Said Ali, serta mantan Hakim MK Achmad Sodiki. (KY/Noer/Festy)