Jakarta (Komisi Yudisial) – Bersamaan dengan penyampaian Laporan Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outllook Tahun 2017, Komisi Yudisial (KY) menggelar obituari mantan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar yang meninggal dunia pada Rabu (4/1) silam.
Obituari ini digelar pada Senin (24/1) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Asep Rahmat Fajar bagi KY. Secara khusus KY membuat video obituari tentang Asep Rahmat Fajar dan testimoni oleh para sahabat beliau.
Pada kesempatan itu, Ketua KY Paruh II Periode 2010-2015 Suparman Marzuki memberikan kesan terhadap almarhum. Suparman mengingat sosok Asep yang matang dan penuh dedikasi bagi perbaikan peradilan di Indonesia.
Suparman bercerita bagaimana Asep menjadi juru bicara KY meski KY tidak bisa memberikan banyak penghargaan kepada Asep. “Saat Asep memutuskan untuk mundur dari KY karena hendak melanjutkan program doktoral di Belanda, saya melepasnya dengan berat hati. Dan sekarang saya telah kehilanngan orang yang kental perjuangannya kepada dunia peradilan di Indonesia,” papar Suparman.
Dalam acara tersebut hadir pula istri almarhum Kuntum Apriella Irdam. Ibu dua anak ini berbagai sedikit cerita tentang almarhum di hadapan para tamu undangan.
"KY menjadi tempat khusus bagi suami saya. KY menjadi perwujudan mimpi dari suami untuk menciptakan peradilan bersih di Indonesia. KY selalu berada di hati almarhum. Terima kasih kepada KY telah membuat orbituri tentang almarhum,” ungkap Ella berkaca-kaca. (KY/Noer/Festy)
KY Gelar Obituari untuk Asep Rahmat Fajar
Berita Terkait
- MK Tidak Boleh Memutus di Luar Permohonan
- Anggota KY Abhan Dorong Penghubung KY Sumut Tingkatkan Pemantauan Persidangan
- MUI dan Akademisi Dorong Penguatan KY untuk Menjaga Integritas Peradilan
- Etika Hakim Jadi Kunci Menjaga Integritas Peradilan
- KY Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan melalui Diskusi Publik di Makassar
- KY Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS di Persidangan
- Dua Buku Ketua KY Dinilai Penting Jadi Referensi Akademisi Hukum
- KY Dorong Literasi Hukum melalui Bedah Buku Karya Ketua KY
- Hakim Tidak Perlu Khawatir jika Dilaporkan Masyarakat
- Urgensi Penguatan Kewenangan KY
English
Bahasa