KY dan KemenPANRB Bentuk Tim Kecil Bahas Rekrutmen Hakim
KY dan KemenPANRB Bentuk Tim Kecil Bahas Rekrutmen Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) – Untuk memaksimalkan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh konstitusi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Jumat (20/1) di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta. Didampingi Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo dan Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto, pertemuan tersebut membahas tentang keberadaan Penghubung KY. 

Dengan adanya 800 pengadilan dan kurang lebih 7.600 hakim yang harus dijaga, KY tidak bisa tentu tidak bisa melakukan pekerjaan tersebut karena keterbatasan SDM. Penghubung KY ada untuk kepanjangan tangan KY di daerah. 

“Tugas Penghubung KY sangat kompleks dan berat, tapi dukungan administrasi masih kurang. Apalagi dengan anggaran di KY sangat terbatas. Mereka tidak bisa disebut kantor wilayah karena hanya terdiri dari empat orang, tapi mereka pegawai KY yang diangkat Sekjen,” ungkap Sumartoyo.

Isu lain yang dibahas adalah tentang rekrutmen hakim yang sudah tidak dilakukan selama tujuh tahun. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hakim disebut sebagai pejabat negara sehingga proses rekrutmennya tentu berbeda dengan sebelumnya. Hakim banyak yang mengharapkan status mereka dikembalikan sebagai hakim karier dan bukan pejabat negara. Sebab jika pejabat negara, tentunya harus dari kalangan yang profesional yang sudah memiliki penghasilan mapan, namun enggan untuk ditempatkan di pelosok. 

“Hampir semua negara yang sistem hukumnya adalah civil law, hakimnya adalah hakim karier. Semoga polemik tentang rekruten hakim ini bisa segera diselesaikan karena Indonesia saat ini kekurangan hakim sebanyak 1500 orang,” terang Aidul.

MenPAN-RB sangat mengapresiasi kedatangan KY, karena menteri sendiri diberikan tugas langsung oleh presiden untuk menyelesaikan permasalahan rekrutmen hakim. Pernah diusulkan untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara hakim bisa diangkat dari panitera, namun Mahkamah Agung menolak.

“Saya rasa karena ini adalah amanat UU, maka perlu dibentuk tim kecil bersama antara KY dan KemenPAN-RB untuk menyelesaikan permasalahan yang telah kita bahas. Khusus untuk rekrutmen hakim, kita perlu membuat grand design proses rekrutmen. Jika ada usulan-usulan dari KY, silahkan untuk disampaikan ke kami,” pngkas Asman Abnur. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait