KY Ajukan Lima Prinsip Dasar Perubahan Manajemen Hakim dalam RUU JH
Diskusi Publik Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang RUU JH bertema Ikhtiar Memperbaiki Status dan Manajemen Para Pengadil

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mengajukan lima prinsip dasar perubahan manajemen hakim yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Menurut Wakil Ketua KY Sukma Violetta, harus ada perubahan substansi yang signifikan dalam pengelolaan hakim.
 
Sukma mengungkapkan, prinsip pertama adalah misi dan semangat yang dibawa harus membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan hakim. Kedua, lanjut Sukma, RUU JH ini tidak mengulang kesalahan yang sama seperti dalam undang-undang yang lain. Pembahasan matang di dalamnya terkait kepastian, pengaturan, sekaligus operasionalisasi status para hakim.
 
“UU telah menyebut hakim sebagai pejabat negara, namun praktiknya hakim sebagai pejabat negara hanya mendapatkan tunjangan saja yang meningkat. Sedangkan fasilitas sebagai pejabat negara tidak dinikmati,” lanjut Sukma saat menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang RUU JH bertema Ikhtiar Memperbaiki Status dan Manajemen Para Pengadil, Rabu (27/10) di Ruang Rapat Fraksi PPP, Gedung Nusantara I DPR RI.
 
Sukma juga menegaskan pentingnya arah baru manajemen hakim yang lebih professional. Yaitu, konsep one roof system ditransformasi menjadi konsep shared responsibility. Selain itu, peraih gelar LL.M dari University of Nottingham, Inggris ini  menjelaskan pentingnya merujuk pada dua sistem hukum utama, yaitu civil law dan common law.
 
Terakhir, tambah Sukma, gunakan prinsip atau pendekatan deduktif dalam RUU JH. Tujuannya agar dapat melakukan pembelajaran dari luar dan preseden sukses pada negara lain untuk ditiru, yaitu melalui konsep “adopsi” yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
 
“Jangan sampai UU ini hanya berubah nama saja tanpa ada substansi yang betul-betul baru di dalamnya,” pesan Sukma.
 
Diskusi publik ini merupakan ajang bagi Fraksi PPP untuk mendapat masukan terkait RUU JH dari masyarakat dan para stake holder RUU JH. Hadir juga sebagai narasumber Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha mewakili Mahkamah Agung (MA), Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan mewakili Komisi III, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham Nasrudin mewakili pemerintah, dan Anggota DPR RI sekaligus Sekjen PPP Arsul Sani sebagai moderator. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait