Silaturahmi untuk Hubungan yang Konstruktif antara KY dan MA
Pimpinan KY Foto Bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung untuk Silaturahmi dalam rangka membangun Hubungan yang Konstruktif

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) jilid III mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk bersilaturahmi dalam rangka membangun hubungan yang konstruktif dan lebih harmonis lagi antara MA dan KY. Hadir pada kesempatan tersebut Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Joko Sasmito, Sukma Violetta dan Sumartoyo didampingi Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto.
 
Kehadiran Pimpinan KY ini disambut hangat oleh Ketua MA Hatta Ali didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mohammad Saleh, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi, para Ketua Kamar MA beserta beberapa Hakim Agung di Ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA Jakarta, Rabu (13/01).
 
Ketua KY Sementara Maradaman Harahap mengatakan, KY dan MA perlu membangun hubungan yang baik untuk meningkatkan citra badan peradilan di mata masyarakat.
 
“Ini pertemuan pertama kali anggota KY Jilid III dengan MA. Silaturahmi seperti ini penting dilakukan karena harus ada hubungan yang baik antara kedua lembaga,” kata Maradaman.
 
Maradaman berharap, pertemuan ini akan saling meningkatkan sinergi antara dua lembaga negara.
 
“Semoga ke depan KY dan MA semakin harmonis,” ucap Maradaman.
 
Ketua MA Hatta Ali menyampaikan, dalam perjalanannya selama ini KY dan MA sering terjadi gesekan yang tidak perlu. Diharapkan dengan Anggota KY yang baru ini saling pengertian akan tugas masing-masing. Sehingga kedepannya apa yang terjadi pada kepemimpinan KY sebelumnya tidak terjadi kembali. 
 
"Kedepannya perlu saling pengertian akan tugas dan wewenang masing-masing lembaga, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," ucap Hatta Ali.
 
Hatta Ali menegaskan, dasar bagi KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim adalah pasal 22 UU nomor 18 tahun 2011 sedangkan MA adalah pasal 32 UU nomor 14 tahun 1985. Itulah yang membedakan tugas pengawasan antara KY dan MA.
 
“Kita harus memegang teguh kedua pasal ini. Karena jika tidak, kita melanggar UUD 45,” ujar Hatta Ali.
 
Hatta Ali berharap, KY tidak masuk ke ranah teknis yudisial dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan hakim. 
 
"Teknis yudisial sudah masuk ke dalam kebebasan hakim yang telah dijamin oleh UUD 45. Bahkan MA juga membatasi diri masuk ke ranah tersebut," harap mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia ini. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait