Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengunjungi Harian Umum Republika.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengunjungi Harian Umum Republika. Rombongan KY disambut oleh Pemimpin Redaksi Irfan Junaidi, Wakil Pemimpin Redaksi Nur Hasan Murtiaji dan Anggota Redaksi Harian Republika, Rabu (05/10), Jakarta.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi antara KY sebagai lembaga negara dengan seluruh stake holder yang ada, salah satunya adalah media massa.
"Silaturahmi ini adalah bagian membangun komunikasi yang intens dengan media untuk membantu KY melakukan publikasi kepada publik," ujar Aidul.
Menurut Aidul, ada beberapa isu besar yang menjadi perhatian KY saat ini. Yaitu, laporan kinerja KY terkait penanganan laporan masyrakat, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) dan Rencana KY untuk menyelenggarakan Simposium Internasional.
"Terkait laporan kinerja, Januari sampai 31 agustus 2016, KY telah menerima 1092 laporan masyarakat, dari jumlah tersebut telah diberi sanksi itu 28 sanksi untuk 43 hakim," jelas Aidul.
Aidul mengungkapkan, RUU JH merupakan inisiatif KY yang dimasukan melalui DPR, sehingga itu menjadi inisiatif DPR. Terkait tugas dan wewenang, KY menawarkan konsep shared responsibility.
"Pengelolaan peradilan tidak lagi menjadi monopoli Mahkamah Agung," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Terkait dengan penyelenggaraan Simposium Internasional, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Jaja Ahmad Jayus menjelaskan, simposium yang akan dilaksanakan untuk mencari solusi dan kesepahaman anatara KY dan MA terkait teknis yudisial.
"Ketika ada perbedaan masalah teknis yudisial, sebetulnya MA harus memahami di saat ada pertimbangan yang bukan teknis yudisial, itu sebenarnya sudah pertimbangan matang dari KY," ujar Jaja.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi menambahkan, selama tahun 2016, dari 28 sanksi yang telah direkomendasikan KY masih banyak yang belum dijawab MA.
"Yang dijalankan sesuai Rekomendasi KY ada 5 sanksi, dijawab teknis yudisial ada 1 sanksi, dijawab terlapor telah Purna Tugas ada 1 sanksi, pemeriksaan bersama ada 1 dan yang belum ada jawaban ada 28 rekomendasi," urai Juru Bicara KY ini. (KY/Jaya/Festy)