Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat beraudiensi dengan Kapolri Tito Karnavian, Rabu (7/9), di Ruang Kapolri, Gedung Mabes POLRI I, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai Lembaga Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim, Komisi Yudisial (KY) membutuhkan kerjasama yang produktif dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Salah satu bentuk kerjasama, yaitu terkait investigasi yang berupa bantuan penyadapan dan pemanggilan paksa terhadap saksi. Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan hal itu saat beraudiensi dengan Kapolri Tito Karnavian, Rabu (7/9), di Ruang Kapolri, Gedung Mabes POLRI I, Jakarta.
“Dalam Undang-Undang KY, kami diberi kewenangan melakukan penyadapan dengan meminta bantuan aparat penegak hukum yang berwenang. Selain itu juga melakukan investigasi dan pemanggilan paksa terhadap saksi,” ujar Aidul yang didampingi Wakil Ketua KY Sukma Violetta dan Anggota KY lainnya.
Lebih lanjut, KY juga memerlukan bantuan investigasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait investigasi calon hakim agung untuk menelusuri track record-nya. Hasil dari investigasi tersebut dapat memperkuat output yang dihasilkan oleh KY.
Secara prinsip, Tito mendukung kerjasama dalam konteks penegakan hukum di antara kedua lembaga ini. Menurutnya, KY memegang peranan penting dalam dunia peradilan yang selama ini disorot, baik oleh media maupun masyarakat langsung.
“Dunia peradilan sangat disorot oleh media maupun masyarakat. Tentu keberadaan KY merupakan sebuah mekanisme kontrol yang baik dalam menjaga dunia peradilan,” ujar Tito.
Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal penyadapan, POLRI lebih memilih berhati-hati dan jarang digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Hasil penyadapan jarang kami gunakan sebagai barang bukti, karena hal itu bila dipublikasikan di media hanya akan membuat para pelaku menjadi lebih hati hati. Belakangan ini, mereka menggunakan sandi dan morse. Tentu hal itu menyulitkan kami,” sambung Tito.
Namun, terkait bantuan investigasi dan pemanggilan paksa kepada saksi, POLRI siap membantu. Tito menganjurkan KY untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) atau task force investigasi yang dikoordinir oleh KY langsung. Untuk mengawali hal itu, ia juga mengharapkan untuk segera membuat memorandum of onderstanding (MoU) antar kedua lembaga ini. (KY/Adnan/Festy)