Pekanbaru (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima 44 permohonan pemantauan persidangan yang berasal dari Provinsi Riau hingga September 2026. Jumlah tersebut menempatkan Riau pada peringkat keenam dari 38 provinsi berdasarkan asal permohonan, dari total 1.003 permohonan yang diterima secara nasional.
Data ini menunjukkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pemantauan persidangan agar permohonan yang diajukan sesuai dengan kewenangan KY dan didukung informasi yang jelas.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan menegaskan bahwa kewenangan KY berfokus pada perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), bukan menilai kembali benar atau salahnya putusan pengadilan. Pemantauan persidangan dilakukan untuk memastikan perilaku hakim tetap sejalan dengan prinsip etik, termasuk independensi, imparsialitas, integritas, dan profesionalitas.
“Yang dilaporkan ke KY bukan semata-mata putusannya, tetapi perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH,” tegas Abhan di hadapan peserta Sosialisasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Permohonan Pemantauan Masyarakat di Wilayah Riau, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, keberatan terhadap isi putusan atau pertimbangan hukum semata tidak serta-merta menjadi objek pengawasan KY. Karena itu, masyarakat perlu menguraikan secara jelas tindakan atau ucapan hakim yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.
Abhan menambahkan, sejumlah alasan yang kerap mendasari permohonan pemantauan antara lain dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam memimpin atau memeriksa perkara, dugaan penyimpangan hukum acara, ketidakhadiran atau penundaan persidangan tanpa alasan yang jelas, serta kekhawatiran terhadap keberpihakan hakim atau intervensi pihak luar. Namun, dugaan tersebut perlu disertai uraian peristiwa dan bukti yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau ketidakpuasan salah satu pihak.
“Pemantauan yang efektif bukan meminta KY memastikan kemenangan salah satu pihak, tetapi menjaga proses dan perilaku hakim,” ungkap Abhan.
Ia menjelaskan, KY akan melakukan analisis terhadap permohonan yang diterima untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan kebutuhan. Apabila pemantauan langsung belum dapat dilakukan, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyampaikan surat kepada pengadilan untuk mengingatkan pentingnya pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan KEPPH.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY Ariefa Nursyamsiah menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat, advokat, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk meningkatkan kualitas permohonan pemantauan persidangan serta laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme pengajuan permohonan dan laporan menjadi penting agar masyarakat dapat menyampaikan uraian yang jelas serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas isi laporan masyarakat yang disampaikan agar tidak tertolak sejak awal karena kekeliruan yang sebenarnya dapat dihindari,” ujar Ariefa .
Ia juga mendorong masyarakat dan mitra kerja untuk aktif memberikan masukan serta memperkuat kolaborasi dengan KY, termasuk Kantor Penghubung KY di wilayah Riau, dalam mendukung pengawasan perilaku hakim. (KY/Adnan/Festy)
English
Bahasa