KY Dorong Masyarakat Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Berbasis Fakta dan Bukti
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat dan Optimalisasi Peran Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026) di Palembang, Sumatera Selatan.

Palembang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendorong masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara jelas, terukur, dan didukung bukti yang relevan. Laporan harus berfokus pada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap putusan atau pertimbangan hukum.

Hal tersebut disampaikan Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat dan Optimalisasi Peran Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026) di Palembang, Sumatera Selatan. 

Abhan menjelaskan, masih banyak laporan masyarakat yang berisi ketidakpuasan terhadap pertimbangan hukum hakim. Padahal, hal tersebut bukan ranah kewenangan KY sepanjang tidak disertai dugaan pelanggaran perilaku hakim terhadap KEPPH.

“Yang dilaporkan ke KY bukan semata-mata putusannya, tetapi perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH,” tegas Abhan.

Menurut Abhan, laporan harus didasarkan pada fakta konkret. Pernyataan seperti “hakim tidak adil” atau “hakim berpihak” perlu disertai uraian yang jelas mengenai waktu, tempat, agenda persidangan, serta ucapan atau tindakan hakim yang diduga melanggar etik. Bukti yang relevan juga diperlukan untuk memperkuat laporan.

Ia menegaskan, panjangnya laporan tidak otomatis menentukan kekuatan laporan tersebut. Bukti yang tepat sasaran justru lebih bermanfaat dibandingkan dokumen berjumlah banyak yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran.

“100 halaman yang tidak relevan belum tentu lebih kuat daripada satu bukti yang tepat sasaran,” ujar Abhan.

Untuk membantu masyarakat menyusun laporan, KY mendorong penggunaan prinsip 5W+1H, KEPPH, dan bukti. KY juga memperkenalkan rumus F.K.E.B, yaitu Fakta, Konteks, Etik, dan Bukti sebagai panduan untuk menguraikan dugaan pelanggaran secara sistematis dan terukur.

Abhan mengingatkan, objek laporan harus jelas dan uraian peristiwa harus menunjukkan perilaku konkret yang diduga melanggar KEPPH.

“KEPPH bukan sekadar label. Harus ada perilaku konkret yang dihubungkan dengan prinsip tersebut,” tuturnya.

Dalam forum tersebut, Abhan juga menjelaskan dua mekanisme kerja KY, yaitu penanganan laporan masyarakat dan pemantauan persidangan. Pemantauan dapat dilakukan atas inisiatif KY maupun berdasarkan permohonan masyarakat, dengan mempertimbangkan adanya potensi dugaan pelanggaran KEPPH.

Ia menekankan pentingnya respons dan kejelasan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Sementara itu, untuk permohonan pemantauan, KY akan menentukan apakah permohonan dapat diterima berdasarkan hasil analisis dan menyampaikan hasilnya kepada pemohon. Laporan yang belum memperoleh tindak lanjut juga perlu ditelusuri kembali status penanganannya.

Abhan berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai forum pertemuan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan publik dalam menjaga integritas hakim dan mewujudkan peradilan yang bersih.

“KY membutuhkan dukungan publik untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang berintegritas dan bersih,” pungkas Abhan. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait