Gandeng Tokoh Adat, Penghubung KY Papua Perkuat Pengawasan Perilaku Hakim
Edukasi publik yang digelar Penghubung KY Papua bersama perwakilan Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay, Dewan Adat Tabi, Dewan Adat La Pago, dan Forum Masyarakat Adat Genyem. Kegiatan bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” ini berlangsung di Kantor Penghubung KY Papua, Selasa (29/9/2026).

Jayapura (Komisi Yudisial) – Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya persidangan, terutama perkara yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Karena itu, keterlibatan tokoh adat dalam pengawasan partisipatif menjadi penting untuk mendukung Komisi Yudisial (KY) menjaga dan menegakkan integritas hakim.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus kegiatan edukasi publik yang digelar Penghubung KY Papua bersama perwakilan Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay, Dewan Adat Tabi, Dewan Adat La Pago, dan Forum Masyarakat Adat Genyem. Kegiatan bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” ini berlangsung di Kantor Penghubung KY Papua, Selasa (29/9/2026).

Koordinator Penghubung KY Papua Kossay mengajak para pengurus dewan adat di Jayapura dan sekitarnya untuk turut terlibat dalam menjaga dan mengawasi perilaku hakim. Menurutnya, keterbatasan personel Penghubung KY Papua menjadi salah satu alasan pentingnya membangun sinergi dengan masyarakat adat.

“Peran masyarakat adat kita ini penting untuk mengawal dan mengawasi pengadilan, apalagi perkara yang berkaitan dengan hak masyarakat adat. Kami Penghubung hanya berempat, tidak bisa menjangkau sampai ke wilayah pelosok. Jadi, kami sangat membutuhkan peran perwakilan adat yang hari ini hadir sebagai penyambung lidah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat adat agar bersama-sama menjaga dan mengawasi perilaku hakim,” ujar Kossay.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber Paulus Raiwaki menjelaskan pentingnya peran Penghubung KY dalam mengenalkan tugas dan kewenangan KY kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat. Ia juga mengajak masyarakat menjadikan KY sebagai ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami dugaan ketidakadilan dalam proses peradilan.

“Seorang hakim harus menjunjung tinggi kejujuran, moralitas, dan kemandirian, serta konsisten antara perkataan dan perbuatan dalam menjalankan tugas peradilan. Melalui kegiatan ini, kita jadi tahu bahwa jika diperlakukan tidak adil oleh hakim, kita tahu harus melapor ke mana karena sekarang ada KY. Silakan, kantor KY merupakan rumah bagi masyarakat adat,” jelas Raiwaki.

Sesi diskusi interaktif berlangsung hangat dengan berbagai pengalaman dan tantangan yang disampaikan para tokoh adat dalam mengawal hak-hak masyarakat adat di persidangan. Mereka menyambut baik kehadiran KY dan menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Penghubung KY di Papua.

Salah satu tokoh adat dari Forum Masyarakat Adat Genyem mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mengenal lebih jauh tugas dan fungsi KY. Ia bahkan menawarkan keterlibatan perwakilan dari setiap wilayah adat untuk membantu Penghubung KY Papua dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sangat mengapresiasi KY dan berterima kasih bisa memfasilitasi kami, masyarakat adat, untuk hadir di sini, mendengar informasi, dan mengenal KY. Kalau bisa, kami jadikan Komisi Yudisial sebagai rumah kita. Kita alihkan benteng kita ke sini. Kami tawarkan perwakilan dari setiap daerah adat untuk membantu Penghubung KY Papua dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Ia juga berharap status Penghubung KY Papua dapat ditingkatkan menjadi perwakilan agar masyarakat adat di Papua lebih mudah mengakses layanan KY tanpa harus selalu bergantung pada kantor pusat di Jakarta. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait