Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi pelindungan saksi dan korban dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (31/08/2026) di Gedung KY, Jakarta.
Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ke depan ini mencakup pemberian pelindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan informasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Anita Kadir menjelaskan, kerja sama ini akan diwujudkan antara lain melalui pelaksanaan pelindungan saksi dan korban dalam perkara yang berkaitan dengan hakim, serta pertukaran data untuk mendukung tugas pengawasan dan investigasi KY serta tugas perlindungan LPSK.
"Melalui sinergi tugas dan fungsi dalam pelindungan saksi dan/atau korban, kedua lembaga bersama-sama mendukung terciptanya proses peradilan bersih, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, utamanya yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim,” ujar Anita.
Hal senada disampaikan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, kerja sama ini menjadi ruang bagi KY untuk turut mengawal implementasi jaminan pelindungan terhadap saksi dan korban dalam putusan pengadilan.
"Di sinilah pintu masuk bagi KY untuk mampu memonitor dan memastikan bagaimana penyerapan jaminan pelindungan terhadap saksi dan korban itu diwujudkan oleh pengadilan,” ujar Abdul Chair.
Abdul Chair berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi saksi dan korban, demi terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang sesuai dengan amanat konstitusi dan Pancasila.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan, kerja sama ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk campur tangan terhadap independensi lembaga. LPSK ingin menguatkan dan membangun sinergi.
"Masing-masing lembaga dapat menjalankan mandatnya dengan baik, dengan optimal, dalam suatu tujuan besar menghadirkan keadilan bagi rakyat, bagi masyarakat,” pungkas Achmadi. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa