Bandung (Komisi Yudisial) – Penghormatan terhadap hakim tidak hanya ditujukan pada pribadi hakim, tetapi juga tercermin dalam penghormatan terhadap putusan yang dihasilkan dan lembaga peradilan sebagai pilar kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial (KY) melalui Klinik Etik dan Advokasi (KEA) bertema Judicial Dignity Class menanamkan pemahaman mengenai pentingnya penghormatan terhadap hakim, putusan, dan lembaga peradilan kepada generasi muda calon pengemban profesi hukum.
“Namun, penghormatan kepada hakim juga harus dimulai dari hakim itu sendiri, yakni dengan menghasilkan putusan yang adil,” ujar Abdul Chair di hadapan mahasiswa Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung,Rabu s.d. Kamis, 16 s.d. 17 September 2026.
Menurut Abdul Chair, putusan hakim merupakan salah satu cerminan independensi hakim yang pada akhirnya berkaitan dengan independensi pengadilan secara struktural.
“Putusan hakim melambangkan independensi hakim itu sendiri yang pada akhirnya menjurus kepada independensi pengadilan secara struktural. Hakim memiliki fungsi serta atributif konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” jelas Abdul Chair.
Ia menambahkan, kehormatan yang dimaksud bukan semata-mata kehormatan terhadap pribadi hakim, melainkan kehormatan terhadap putusannya.
“Bukan saja kehormatan terhadap dirinya sendiri, tetapi kehormatan terhadap putusannya. Karena itu, secara filosofis, kehormatan yang dimaksud menunjuk kepada putusan. Hal tersebut diakui dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Abdul Chair.
Sementara itu, Wakil Rektor UPI Bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan Agus Setiabudi mengapresiasi KY yang memberikan eksposur nyata mengenai hukum dan lembaga peradilan kepada lingkungan akademik.
“Jadi, kita beruntung mendapatkan kesempatan pertama dikunjungi oleh KY. Untuk bisa berinovasi dan berdampak dalam bidang hukum, kita memang harus mendapatkan eksposur yang nyata dari institusi-institusi dan lembaga-lembaga yang terlibat dengan bidang hukum. Dalam hal ini, KY adalah salah satu institusi negara yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Agus.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa mengikuti rangkaian kegiatan komprehensif untuk memahami isu Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
Kegiatan pertama berupa kajian mengenai peran KY, PMKH, tata tertib persidangan, sistem keamanan persidangan dan pengadilan, serta relevansi KUHP dan KUHAP Nasional dengan pengaturan nilai-nilai etika dalam menjaga kehormatan hakim dan pengadilan.
Kegiatan kedua berupa laboratorium atau simulasi penanganan PMKH sesuai dengan alur penanganan di KY. Selanjutnya, mahasiswa mengikuti praktik atau pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk kampanye pencegahan PMKH melalui media sosial.
Kegiatan ini merupakan program kemitraan KY dengan perguruan tinggi yang dirancang untuk mengedukasi mahasiswa, khususnya calon pengemban berbagai profesi hukum, mengenai pentingnya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kewibawaan hakim dan pengadilan.
Judicial Dignity Class 2026 rencananya akan diselenggarakan di 11 (sebelas) perguruan tinggi mitra, diantaranya: Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fakultas Hukum Swadaya Gunung Jati, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan
Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan Fakultas Hukum Universitas Mataram. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa