Penghubung KY Kaltim Pantau Sidang Putusan Tipikor Dana Hibah Embarkasi Haji Balikpapan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan sidang pembacaan putusan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah peningkatan kapasitas struktur embarkasi haji Balikpapan periode 2023 senilai Rp 1 miliar lebih, Kamis (27/8/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas I-A, Kaltim.

Samarinda (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan sidang pembacaan putusan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah peningkatan kapasitas struktur embarkasi haji Balikpapan periode 2023 senilai Rp 1 miliar lebih, Kamis (27/8/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas I-A, Kaltim. 

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa  F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan, pidana denda sejumlah Rp 57 Juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 826 juta. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 50 hari, maka harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk negara. 

Asisten Penghubung KY Kaltim Abdul Ghofur menyampaikan, pemantauan perkara tersebut untuk memastikan jalannya persidangan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sekaligus memastikan tidak terjadi intervensi selama persidangan.

 “Pemantauan persidangan adalah salah satu komitmen KY terhadap publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkas Ghofur. 

Sidang beragendakan pembacaan putusan ini berjalan lancar meskipun suasana sidang cukup tegang, karena banyaknya pengunjung yang hadir. (KY/PKY Kaltim/Festy)


Berita Terkait