Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi bersama Anggota KY F. Willem Saija dan Anita Kadir menerima audiensi Persatuan Advokat Maju Indonesia (PERADI MAJU) pada Kamis (27/08/2026) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. Agenda audiensi adalah untuk bersilaturahmi dan menjajaki kerja sama untuk membangun budaya hukum dan budaya etik yang baik.
“KY memiliki kewenangan untuk menyeleksi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, serta menjaga dan menegakkan kehormataan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY tidak dapat mengerjakan tugas tersebut sendiri. Misalnya, dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, kami menerima semua masukan, termasuk dari organisasi profesi untuk menyampaikan rekam jejak calon. Partisipasi dan kerja sama dengan PERADI MAJU bisa mengambil di posisi itu. Kami membuka diri untuk itu," jelas Wakil Ketua KY Desmihardi.
Dalam bidang pengawasan, kerja sama juga dapat dilakukan kedua lembaga dalam pelaporan dugaan KEPPH oleh PERADI MAJU. Desmihardi mengungkapkan advokat merupakan frontline yang mengetahui jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, sehingga dapat menjadi mitra KY dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Umum PERADI MAJU Ogiandhafiz Juanda menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki visi yang tidak jauh berbeda dengan KY dalam hal menjaga integritas profesi dan peradilan agar tercipta kepercayaan publik terhadap peradilan.
“Meski kami menyadari sebagai advokat memiliki tanggung jawab beda dengan hakim. Sebagai hakim, dituntut independen dalam memutus. Sementara advokat dituntut memiliki integritas dalam memberikan jasa hukum untuk mendapatkan haknya dalam peradilan. Nyatanya hakim dan advokat berada dalam ekosistem yang sama," jelas Ogianhafiz.
Kesempatan audiensi juga dimanfaatkan Anggota KY Willem Saija untuk menghimpun masukan dalam mendorong Revisi Kedua UU KY.
“KY tidak bekerja sendiri, advokat merupakan masyarakat sipil yang bisa membantu. Kami meminta masukan dan dukungan PERADI MAJU terhadap RUU KY yang menjadi prolegnas di KY," jelas Willem.
Terkait RUU KY, PERADI MAJU sependapat dengan KY untuk penguatan kelembaagaan KY. Ke depan, rencana kerja sama yang objektif diharapkan PERMAHI MAJU dengan KY khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas penegakan Hukum, pengawasan terhadap pelayanan, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penguatan prinsip-prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (KY/Halima/Festy)
English
Bahasa