Lubuk Pakam (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan persidangan perkara praperadilan yang diajukan oleh S dan MFF selaku pemohon praperadilan, Rabu (19/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum terhadap para pemohon dalam perkara pidana yang dihadapi. Penahanan kedua pemohon pada tahap penuntutan juga menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan.
Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh pihak yang ditarik sebagai Termohon. Mereka berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Termohon I adalah Kapolsek Patumbak, Termohon II Kapolrestabes Medan, Termohon III Kapolda Sumatera Utara, dan Termohon IV Kapolri. Sementara dari institusi kejaksaan, Termohon V adalah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Termohon VI Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Termohon VII Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Pemantauan persidangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal sebagai _checks and balances_ terhadap lembaga peradilan," ujar Koordinator Penghubung KY Sumut Muhrizal Syahputra.
Tujuan pemantauan adalah dalam rangka menjalankan kewenangan konstitusional KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
"Dengan demikian, kehadiran KY bukan untuk mengadili perkara, menentukan siapa yang benar atau salah, maupun mencampuri independensi hakim dalam mengambil keputusan," ujar Muhrizal Syahputra.
Perkara ini berawal adanya keluhan warga terhadap aktivitas gudang penyimpanan dan pengolahan cangkang buah sawit milik PT UG. Kemudian PT UG melaporkan sejumlah warga atas dugaan pengrusakan alat berat yang terjadi saat unjuk rasa.
Pemantauan sidang kali ini merupakan pemantauan yang dimohonkan oleh salah satu pihak dalam perkara ini karena perkara ini menarik perhatian publik dan banyak diberitakan media. (KY/PKY Sumut/Festy)
English
Bahasa