Penghubung KY NTT Pantau Sidang Putusan Pembunuhan Sebastian Bokol
Ratusan massa terlihat berupaya menerobos masuk pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Kupang usai sidang pembacaan putusan pidana terhadap tujuh terdakwa kasus pembunuhan Sebastian Bokol, Senin (24/08/2026).

Kupang (Komisi Yudisial) - Ratusan massa terlihat berupaya menerobos masuk pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Kupang usai sidang pembacaan putusan pidana terhadap tujuh terdakwa kasus pembunuhan Sebastian Bokol, Senin (24/08/2026). 

Suasana sidang mendadak ricuh usai pembacaan putusan perkara Nomor: 49/Pid.B/2026/PN.Kpg di mana para terdakwa yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara sesuai tuntutan JPU meluapkan kekecewaan terhadap putusan hakim dengan merusak fasilitas di dalam rungan persidangan. Selain itu, terdengar juga kata-kata makian terhadap hakim dar keluarga terdakwa yang tidak menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurut Koordinator Penghubung KY NTT  Hendrikus Ara, Penghubung KY NTT melakukan pemantauan persidangan karena telah memprediksi adanya potensi kericuhan di dalam persidangan. Salah satu tugas KY, yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam bentuk advokasi hakim.

Menyikapi kondisi kericuhan ini, Penghubung KY NTT langsung berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Fery Haryanta untuk memastikan kondisi dan langkah yang perlu diambil.  

"Ketua menyampaikan pihak PN telah menugaskan stafnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan perusakan ke Polresta Kota Kupang," kata Ara.

Ara menjelaskan, pemantauan persidangan yang dijalankan KY bertujuan memastikan proses peradilan berjalan secara independen, imparsial, dan berintegritas. (KY/PKY NTT/Festy)


Berita Terkait