Penghubung KY Jateng Kunjungi Perwakilan LPSK Jateng
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan kunjungan koordinasi ke Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jateng sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Semarang (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan kunjungan koordinasi ke Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jateng sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif tersebut membahas berbagai peluang kolaborasi, khususnya dalam penguatan koordinasi kelembagaan, pertukaran informasi, serta pengembangan kegiatan bersama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban, serta penguatan integritas sistem peradilan.

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menyampaikan, sinergi antarlembaga merupakan faktor penting dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

"KY dan LPSK memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam sistem peradilan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, kami berharap dapat memperkuat sinergi kelembagaan sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Muhammad Farhan.

Farhan menambahkan, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam berbagai program yang memiliki irisan kepentingan, khususnya di wilayah Jateng. Keberadaan Perwakilan LPSK Jaten juga diharapkan semakin memperkuat akses layanan perlindungan saksi dan korban di daerah. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait