Komitmen Penguatan Integritas Hakim, KY Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan MUI
Komisi Yudisial (KY) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan integritas, etika dan kapasitas hakim, serta pengembangan kajian sistem peradilan, Kamis (2/7/2026) di Jakarta.

Jakarta(Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan integritas, etika dan kapasitas hakim, serta pengembangan kajian sistem peradilan, Kamis (2/7/2026) di Jakarta. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Ketua MUI Anwar Iskandar. 

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi: kajian mengenai kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui penelitian, diskusi, seminar, publikasi ilmiah, pertukaran informasi, kegiatan akademik atau ilmiah lainnya, serta monitoring dan evaluasi. 

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun antara KY dan MUI ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran konstitusional dan kedudukan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

"MoU antara KY dengan DPP MUI alhamdulillah semua telah Allah takdirkan dan memang kami usahakan agar KY semakin optimal. Kami merasa perlu diterbitkan fatwa dari Dewan Pimpinan MUI Pusat terkait kedudukan dari KY," ujar Abdul Chair.

Ia menjelaskan permintaan fatwa kepada MUI merupakan salah satu terobosan sekaligus langkah progresif untuk meneguhkan kewenangan utama KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"Permintaan fatwa ini adalah salah satu terobosan dan merupakan langkah progresif untuk meneguhkan kewenangan utama dari KY dalam rangka pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka," jelas Abdul Chair.

Ia menambahkan, fatwa yang dimohonkan kepada MUI diharapkan menjadi pendapat dan sikap keagamaan mengenai kedudukan kelembagaan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dalam perspektif religius.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan integritas hakim melalui forum konsultasi, pertukaran informasi, penyusunan rekomendasi, sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta berbagai kegiatan lain yang mendukung penguatan integritas hakim. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait