Penghubung KY Maluku Pantau Perkara Tipikor Mantan Bupati MTB
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, Ambon, Rabu, (22/04/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, Ambon, Rabu, (22/04/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pemantauan ini merupakan inisiatif KY karena perkara ini menarik perhatian publik. 

"Sidang dengan agenda pembelaan ini berlangsung selama enam jam yang dimulai pada 16.00 hingga 22.00 WIT. KY hadir dalam persidangan ini untuk memastikan tegaknya KEPPH. Selain itu diharapkan agar hakim dapat berperilaku adil, jujur dan mandiri, serta profesional," ungkap Asisten Penghubung KY Maluku Zainal A. Angkotasan.

Selama persidangan, majelis hakim sangat terbuka dan menerima kehadiran KY. Kehadiran Penghubung KY Maluku merupakan tugas konstitusi dalam upaya pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) agar persidangan dapat berjalan dengan secara adil, jujur dan serta profesional.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, terdakwa terlibat kasus penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar energi yang bersumber dari APBD tahunanggaran 2020 - 2022. Dalam tuntutan JPU meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 4,4 M. Selain itu terdakwa juga dituntut selama delapan tahun dan denda 300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. (KY/PKY Maluku/Festy)


Berita Terkait