Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim IW yang merupakan Hakim Nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang, Kamis (18/12/2025) di Gedung MA.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH Yasardin.
Terlapor IW dilaporkan sejumlah korban karena diduga menggelapkan dana hingga miliaran rupiah dengan iming-iming mampu meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS.
Di hadapan para orang tua calon peserta CPNS, IW memperkenalkan diri sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM. IW menawarkan “jalur khusus” dengan tarif 175 juta rupiah per orang, dengan jaminan anak mereka pasti lulus, sementara tes hanya formalitas belaka.
Setidaknya ada 13 korban lain Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda. Para korban dan pelapor juga mengaku sudah bertemu langsung dengan terlapor di Kupang untuk menuntut pengembalian uang.
Kasus di Belu dan Malaka ini ternyata bukan kasus pertama. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur, TM, pernah melaporkan IW ke polisi setelah menyetor Rp100 juta demi janji meloloskan anaknya tes CPNS di Kejaksaan Agung. Uang itu baru dikembalikan setelah kasus bergulir, meski awalnya hanya Rp10 juta yang sempat dibayarkan. Laporan TM membuka jalan bagi korban lain untuk melaporkan IW. Terlapor dijatuhi hukuman non palu karena kasus tersebut, tetapi kembali melakukan hal yang sama.
“Setelah mendegarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor telah melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggungjawab, dan menjunjung tinggi harga diri,” ujar Yasardin sebelum menjatuhkan putusan.
Duduk dalam majelis MKH usulan MA ini, hadir Hakim Agung lYasardin sebagai ketua bersama Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa