Jayapura (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua mengenalkan tugas KY kepada pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (15/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan peran pelayanan Penghubung KY Papua kepada masyarakat terkait pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Para Penghubung KY Papua membagikan brosur lembaga yang berisikan tugas dan wewenang KY, stiker, dan buku saku KEPPH.
"Kami kenalkan secara langsung ke pengunjung PN Jayapura dengan bagikan brosur KY supaya masyarakat bisa mengenal tugas KY dan peran Penghubung di Papua. Sekiranya perlu di kemudian hari, masyarakat bisa langsung menghubungi Penghubung", jelas Asisten Penghubung KY Papua Syarif Ramdhan Bekti.
Penghubung KY Papua juga memaparkan tata cara permohonan pemantauan persidangan. Diawali dengan permohonan pemantauan dari masyarakat dengan mengisi formulir permohonan, melengkapi keterangan identitas yang diperlukan, dan kronologi perkara yang sedang berlangsung. Selanjutnya, permohonan tersebut akan dianalisis oleh Penghubung KY Papua untuk mendapat persetujuan pemantauan persidangan dari KY di Jakarta.
"Kami bisa bantu untuk pemantauan persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan. Mulai dari PN, PA, PTUN, sampai Dilmil. Nanti akan diminta pengisian form pemantauan. Kemudian akan kami analisis dan menunggu surat perintah pemantauan dari pusat," pungkas Bekti.
Para pengunjung di PN Jayapura memberikan respon antusias terhadap kegiatan tersebut dengan menanyakan alamat kantor Penghubung KY Papua untuk dapat berkunjung dan berkonsultasi secara langsung. Kegiatan pengenalan tugas KY ini diharapkan dapat memantik kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam beracara di pengadilan. (KY/PKY Papua/Festy)
English
Bahasa