Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau menerima kunjungan dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Kamis (11/12/2025) di Kantor Penghubung KY Riau, Pekanbaru. Kunjungan ini untuk mengenal lebih dekat dengan wewenang dan tugas KY.
Koordinator Penghubung KY Riau Hotman P. Siahaan menjelaskan KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Sebagai perpanjangan tangan KY di daerah, maka dibentuklah Penghubung KY di daerah yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KY di pusat," jelas Hotman.
Hotman melanjutkan, Penghubung KY Riau juga aktif melakukan sosialiasi kepada masyarakat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "Edukasi atau sosialisai ini untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial," tambah Hotman.
Ia juga mengajak seluruh mahasiswa yang hadir untuk mendukung KY untuk menjaga integritas peradilan di Riau. Partisipasi generasi muda dalam isu-isu hukum dan keadilan dapat menjadi kekuatan moral bagi penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (KY/PKY Riau/Festy)
English
Bahasa