Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) merilis hasil Survei Peningkatan Kapasitas Hakim sebagai dasar penyusunan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim. Survei diikuti 689 dari 7.260 hakim atau 9,49% dari populasi hakim pada bulan Agustus 2025 lalu.
"Survei ini dilakukan untuk memperoleh gambaran empiris mengenai kebutuhan pelatihan, efektivitas metode yang telah diterapkan, dan ekspektasi terhadap peran KY dalam peningkatan kapasitas hakim”, jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta.
Terkait profil responden, sebanyak 87,7% berasal dari hakim tingkat pertama dan sisanya adalah hakim tinggi dan hakim pajak. Berdasarkan domisili, responden berasal dari 36 provinsi, sementara ada 2 provinsi yang tidak terwakili, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Selatan karena belum terbentuk pengadilan baru.
Sukma menjelaskan, salah satu temuan penting dari survei adalah tema dan materi pelatihan yang telah KY selenggarakan sudah memenuhi kebutuhan para responden. Sebanyak 97,36% persen responden menyatakan bahwa pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan menggunakan materi studi kasus dan pembahasan kelompok, materi penalaran hukum, komunikasi persidangan dan psikologi dalam penanganan perkara, sangat bermanfaat dan memenuhi kebutuhan mereka terkait pelatihan.
“Adanya kebutuhan akan pelatihan berbasis soft competencies memberi peluang dan kesadaran baru bahwa hakim perlu juga pengembangan soft skill," jelas Sukma.
Sukma melanjutkan, terkait metode pelatihan, mayoritas responden menilai metode studi kasus paling bermanfaat, kemudian diskusi kelompok, dan ceramah interaktif yang dilakukan secara tatap muka atau blended learning.
"Mayoritas peserta menilai durasi pelatihan optimal adalah 2–3 hari, dengan intensitas materi yang padat dan praktis," pungkas Sukma. (KY/Festy)
English
Bahasa