Penghubung KY Jateng Gelar Edukasi Publik Penguatan Peran Masyarakat dalam Menjaga Integritas Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan kegiatan edukasi publik bertema “Peran KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Jumat (14/11/2025) Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan kegiatan edukasi publik bertema “Peran KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Jumat (14/11/2025) Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sinergi dengan publik penting dalam mendukung pengawasan eksternal terhadap hakim.

“KY berkomitmen untuk memastikan proses peradilan berjalan secara bersih dan akuntabel. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan.

Melalui kegiatan ini, Penghubung KY Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi publik, serta mempererat kemitraan dengan masyarakat desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Kegiatan edukasi publik ini juga menghadirkan narasumber akademisi dari UIN Salatiga Ahmadi yang memberikan pemaparan terkait pentingnya literasi hukum di tingkat masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman publik terhadap mekanisme peradilan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan.

Selain itu, advokat Samsul Ridwan turut memberikan perspektif praktis mengenai pentingnya integritas hakim dalam menjamin rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Ia menegaskan bahwa advokat berkepentingan menjaga profesionalitas lingkungan peradilan dan siap bersinergi dengan KY dalam memastikan hakim menjalankan tugas secara independen dan berintegritas.

Peserta kegiatan yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Kedungringin mengikuti kegiatan dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif, khususnya pada sesi tanya jawab mengenai prosedur pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim dan perlindungan terhadap pelapor. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait