KY Akan Periksa Majelis Hakim Kasus TTL
Anggota KY selaku Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor TLT selama kurang lebih dua jam, Selasa (21/10/2025) di Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan TTL dalam kasus korupsi impor gula. KY telah mengirimkan surat pemanggilan kepada majelis hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Anggota KY selaku Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor TLT selama kurang lebih dua jam, Selasa (21/10/2025) di Gedung KY, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Menurut Mukti Fajar, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memverifikasi informasi dari pelapor sebelum berlanjut ke tahap klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. Ia menyebut, KY memperoleh sejumlah informasi baru yang akan menjadi dasar pemeriksaan berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor, kami mendapatkan keterangan yang lebih mendalam. Hal ini akan memperkuat langkah KY untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap majelis hakim terlapor,” ujar Mukti.

Mukti Fajar menegaskan, proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan berhati-hati agar kualitas hasilnya tetap terjaga. Ia menepis anggapan bahwa proses KY berjalan lambat.

“Proses ini tidak lambat. Kami ingin mempertahankan kualitas pemeriksaan dengan kedalaman analisis. Prinsipnya, semua laporan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KY menargetkan seluruh proses penanganan laporan rampung sebelum masa tugas Anggota KY 2020-2025 berakhir pada Desember 2025. Ia juga mengimbau agar majelis hakim terlapor bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap para hakim yang dipanggil dapat hadir dan terbuka dalam memberikan klarifikasi. Kalau pun tidak hadir, pemeriksaan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, TLT menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KY menindaklanjuti laporannya. Ia hadir secara langsung tanpa diwakilkan untuk memberikan keterangan kepada tim pemeriksa. TLT menilai proses ini penting sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan dan memperbaiki sistem hukum.

“Ini bukan lagi tentang diri saya sebagai individu. Saya sudah bebas berkat abolisi dari Presiden dan DPR, tetapi komitmen saya tetap memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ujar TLT.

Ia menekankan, tujuannya untuk mendorong perbaikan dan akuntabilitas publik. “Langkah kami sepenuhnya konstruktif. Tujuan kami adalah mendorong perbaikan, membangun akuntabilitas, dan menjaga semangat berbenah dalam suasana yang kondusif,” tutup TLT. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait