Penghubung KY Riau Pantau Sidang Tipikor Mantan Anggota DPRD Bengkalis
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau melakukan pemantauan persidangan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 yang melibatkan mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 berinisial SA, Selasa (14/10/2025) di PN Pekanbaru.

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau melakukan pemantauan persidangan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 yang melibatkan mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 berinisial SA, Selasa (14/10/2025) di PN Pekanbaru. Terdakwa SA diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah sebesar 83,595 miliar rupiah. Namun, realisasi untuk masyarakat hanya 52,237 miliar rupiah, sehingga sisanya 31,357 miliar rupiah menjadi kerugian negara karena pemberian hibah bersifat fiktif.

"Terdakwa SA diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 215.000.000 dari program hibah yang diusulkan. Perkara ini menjadi salah satu yang dipantau Penghubung KY Riau karena menarik perhatian publik," jelas Asisten Penghubung KY Yofika Pratiwi.

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah TA 2012 .

Yofika menambahkan, pemantauan persidangan adalah salah satu tugas KY dalam mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kegiatan ini sekaligus merupakan wujud komitmen KY untuk mewujudkan peradilan bersih di Riau. 

"Kami berharap kehadiran KY dapat membuat hakim dapat menjaga independensi, integritas, dan imparsialitas  dalam menangani perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus korupsi,” tutup Yofika. (KY/Yofika/Festy) 


Berita Terkait