
Teluk Kuantan (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau melakukan pemantauan persidangan perkara kebakaran hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (08/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Tujuan pemantauan persidangan ini untuk mengamati perilaku hakim dan jalannya proses persidangan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sidang yang digelar terbuka ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Koordinator Penghubung KY Riau Hotman Parulian Siahaan menjelaskan bahwa perkara ini dipantau karena menarik perhatian publik di Riau. Penghubung KY Riau memiliki perhatian perkara lingkungan hidup, mengingat Riau menjadi salah satu provinsi yang setiap tahunnya sudah langganan mengalami kebakaran hutan.
“Perkara ini kami lakukan pemantauan dan pengawasan persidangan karena KY pada tahun sebelumnya menjadikan perkara lingkungan hidup sebagai fokus utama," urai Hotman.
Wakil Ketua PN Teluk Kuantan Ferdi mengapresiasi pemantauan yang dilalukan Penghubung KY Riau.
“PN Teluk Kuantan selalu terbuka, kami mempersilakan agar KY melihat sendiri bagaimana kondisi sidang di daerah yang kadang-kadang bisa sampai malam hari," tutup Wakil Ketua PN Teluk Kuantan. (KY/PKY Riau/Festy)