
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian pada perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Merespons keadaan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, KY berperan melakukan pemantauan persidangan terbuka dan tertutup agar berjalan transparan dan akuntabel.
Anggota KY Joko Sasmito mengungkap pemantauan persidangan perkara perempuan dan anak dilaksanakan secara tertutup, sehingga hal itu menjadi kendala bagi KY. Oleh karena itu, KY mendorong Mahkamah Agung (MA) agar dapat menerbitkan regulasi internal yang memberikan akses bagi KY untuk dapat melakukan pemantauan persidangan terbuka dan tertutup.
"Pemantauan persidangan tidak ditujukan untuk mengintervensi hakim maupun mencari kekurangan dalam proses persidangan, tetapi sebagai upaya untuk memastikan agar persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dijadikan pedoman serta rujukan secara konsisten," jelas Joko saat membuka workshop “Membangun Kerangka Kebijakan Mahkamah Agung Melalui Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan yang Bersifat Tertutup” pada Selasa (8/10/2025) di Jakarta.
Dalam menyelesaikan kerangka kebijakan yang dituangkan pada policy brief ini, KY berkolaborasi dengan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dan mitra jaringan KY untuk mendapatkan masukan dari masyakat sipil dan jejaring KY untuk berdiskusi terkait pengawasan preventif KY.
“KY melakukan diskusi di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi, yakni di Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Harapannya, hasil temuan KY ini akan kita sampaikan kepada MA," pungkas Joko. (KY/Halima/Festy)