
Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kegiatan Sekolah Peradilan Semu Himpunan Prodi Ilmu Hukum (HIMPRODIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (24/04/2025) di lantai 2 FH UIM, Makassar. Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis menjelaskan, KEPPH merupakan pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan.
“Sebagai bagian dari profesi terhormat dalam menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, hakim memiliki kode etik agar hakim mampu menghindari godaan dalam profesi yang memberinya stigma amoral," ujar Azwar.
Lanjut Azwar, hakim di Indonesia memiliki pegangan berupa 10 butir aturan perilaku terdiri dari: (1) berperilaku adil, (2) berperilaku jujur, (3) berperilaku arif dan bijaksana, (4) bersikap mandiri, (5) berintegritas tinggi, (6) bertanggung jawab, (7) menjunjung tnggi harga diri (8) berdisipiln tinggi, (9) berperilaku rendah hati, (10) bersikap profesional yang termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KEPPH ini bukan saja menjadi pedoman bagi para hakim, melainkan juga merupakan dasar yang digunakan oleh MA dan KY dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal maupun eksternal," pungkas Azwar. (KY/Dewi/Festy)