
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan puluhan siswa SMP Laboratorium Jakarta, Selasa (25/2/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Saat menerima kunjungan tersebut, Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati menjelaskan posisi KY dalam struktur tata negara, serta wewenang dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
"Adik-adik tahu nggak posisi KY dalam struktur tata negara? KY adalah lembaga negara yang posisinya dalam tata negara sejajar dengan lembaga negara lain, seperti: Presiden/Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK," jelas Festy.
Festy menjelaskan juga bahwa KY dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, seperti yang diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Selain melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, KY memiliki tugas seperti melakukan pengawasan perilaku hakim dan pemantauan persidangan. Namun, KY hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, setelah judicial review, KY tidak berwenang melakukan pengawasan terhadap MK," lanjut Festy.
Festy juga menjelaskan tugas KY lainnya, seperti melakukan advokasi hakim, peningkatan kapasitas hakim, dan menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga berpesan kepada para siswa SMP Laboratorium Jakarta yang tertarik menjadi hakim di masa depan. Menjadi hakim, maka harus menjaga integritas.
"Hal ini karena hakim adalah profesi yang mulia, bahkan disebut sebagai "Wakil Tuhan", sehingga hakim itu terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang merupakan panduan keutamaan moral dan perilaku hakim, sehingga diharapkan hakim-hakim yang berakhlak mulia. Oleh karena itu, maka harus menanamkan sifat berintegritas sejak sekarang," tutup Festy. (KY/Festy)