Jakarta (Komisi Yudisial) – Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi Hakim MK, sebagaimana sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Pengawasan Hakim MK yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dihapuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, sehingga KY tidak memiliki kewenangan dalam undang-undang untuk mengawasi Hakim MK. Hal tersebut sempat menjadi kontroversi karena MK mengeluarkan putusan ultra petita, di mana penggugat tidak mengajukan gugatan terkait kewenangan tersebut.
“Sehingga sekarang KY tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hakim MK. KY hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim di bawah Mahkamah Agung (MA),” jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in menjawab salah satu pertanyaan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro yang datang melakukan audiensi ke KY, Senin, (20/1/2025) di Auditorium KY.
Juma’in juga menegaskan bahwa yang dapat diawasi dan diproses di KY adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga KY tidak dapat mengubah putusan hakim yang dianggap kontroversi. Namun jika ditemukan ada pelanggaran KEPPH, KY dapat memberikan usulan sanksi, tetapi putusan tetap tidak berubah.
“Misalnya dalam kasus di PN Surabaya. Meskipun ternyata terdapat indikasi ada penyuapan dalam kasus tersebut, putusannya tetap berlaku. Tapi jaksa tetap dapat melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)