HUT ke-20 KY, Penghubung KY Papua Gelar Silaturahmi
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 KY dengan bersilaturahmi dan diskusi soal hak ulayat dengan beberapa lembaga pemerintah di tingkat kelurahan dan perangkat kampung yang berada di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (13/8/2025 di Kantor PKY Papua.

Jayapura (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 KY dengan bersilaturahmi dan diskusi soal hak ulayat dengan beberapa lembaga pemerintah di tingkat kelurahan dan perangkat kampung yang berada di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (13/8/2025 di Kantor PKY Papua.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua Methodius Kossay menjelaskan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjaring masukan dalam pengawasan hakim. Selain itu, KY memiliki perhatian terhadap isu sengketa tanah. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari banyaknya laporan yang masuk terkait sengketa tanah di lembaga peradilan yang ada di Papua. Terlebih perkara sengketa tanah di Papua sangat kompleks, berbeda dengan wilayah lain di luar Papua yang pengesahan kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Di Papua ini harus ada yang namanya surat pelepasan lahan yang dikeluarkan melalui adat, tanpa itu lahan atau tanah tersebut belum dinyatakan sah dalam kepemilikannya," ujar Metho.

Dalam kesemapatan ini, Penghubung KY Papua juga menjelaskan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Salah satu peserta yang hadir mewakili Kelurahan Waena Dede Mebri menyampaikan harapannya kepada Penghubung KY Papua. Ia juga memberikan masukan terkait sistem administrasi di lingkungan pengadilan dalam menangani perkara yang dianggap lama dan juga seringnya jam sidang yang ditunda-tunda.

“Kami berharap Penghubung KY Papua bisa mendorong agenda sidang di pengadilan tepat waktu, karena kami menghabiskan waktu menunggu cukup lama dan akhirnya sidang ditunda,” pungkas Dede. (KY/Sya/Festy)


Berita Terkait