Bontang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menyapa warga Bontang melalui edukasi publik "Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY", Rabu (4/9/2024). Plt. Koordinator Penghubung KY Kaltim Dimas Ronggo menjelaskan KY memiliki 20 kantor Penghubung yang salah satunya ada di Samarinda, Kaltim.
"Penghubung KY sebagai perpanjangan tangan KY di daerah sebagai garda terdepan yang membantu pelaksanaan tugas KY di daerah. Salah satu tugasnya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Dimas di hadapan puluhan peserta dari unsur mahasiswa, NGO, media, dan praktisi hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Tahapan yang harus dilalui calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
"Termasuk di dalamnya ada penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Tentunya KY butuh sinergisitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat dalam mengawal seleksi tersebut dengan menyampaikan informasi tentang rejak jejak calon. KY membuka diri untuk bermitra bersama dengan jejaring," kata Dimas.
Rektor Universitas Trunajaya Bontang Yantje Yophie Turang mengamini bahwa kehadiran KY adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Hal senada disampaikan Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo bahwa keberadaan KY merupakan harapan dari masyarakat sebagai checks and balances dunia peradilan.
"Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat perilaku hakim, maka ujung tombaknya itu ada di Penghubung KY di daerah. Berangkat adanya kesadaran masyarakat untuk mewujudkan peradilan bersih," kata Buyung.
Akademisi dan praktisi hukum Lilik Rukita Sari menyampaikan urgensi pengawasan terhadap perilaku hakim. Ia berpendapat, keadilan masih sangat jauh dari keadaan ideal di mana saat ada kekuasaan, maka dengan mudah mempermainkan hukum.
"Lahirnya KY berusaha menjembatani bagi rakyat yang mencari keadilan. Orang yang berbuat salah masih percaya diri, ini merupakan bagian dari standar moral kita. Martabat hakim akan berbanding lurus dengan penegakan keadilan. Mahkota hakim ada di putusannya yang didasari pemikiran yang matang di dalam pertimbangan yang menggambarkan pengetahuan hakim," urai Lilik. (KY/Ghofur/Festy)