Keamanan Persidangan dalam Penanganan Perkara Pemilu Harus Pertimbangkan Cyber Security
Ketua KY Amzulian Rifai saat membuka acara Hasil Diseminasi Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pemilu oleh KY pada Selasa, (3/9/2024) di Bekasi.

Bekasi (Komisi Yudisial) - Keamanan persidangan menjadi perhatian seluruh negara di dunia. Kejadian-kejadian yang mengganggu jalannya persidangan terjadi di banyak negara. Bahkan, di negara-negara maju sekalipun. Dalam memberikan perlindungan terhadap hakim, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemetaan keamanan persidangan dan pengadilan, khususnya penanganan Pemilu 2024.

"Pada tahun 2024, KY memfokuskan pemetaan dikaitkan dengan karena tahun 2024 merupakan tahun politik dan sangat penting dalam sejarah demokrasi negara kita. Pemetaan oleh KY tersebut bertujuan untuk melihat kesiapan pengadilan dalam hal keamanan, khususnya dalam hal persidangan perkara Pemilu. Kemudian pemetaan yang kami lakukan dihubungkan dengan indeks kerawanan Pemilu yang tertinggi yaitu Medan, Makassar, Mataram, Ternate, Surabaya dan kota lainnya," jelas Ketua KY Amzulian Rifai saat membuka acara Hasil Diseminasi Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pemilu oleh KY pada Selasa, (3/9/2024) di Bekasi.

Pemenuhan standar keamanan pengadilan mutlak diperlukan untuk melindungi independensi hakim. Tujuan akhir dari standar keamanan pengadilan agar hakim, personil pengadilan, dan pencari keadilan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Selain itu, hasil pemetaan ini menjadi catatan untuk Pemilu ke depannya sehingga kualitas Pemilu dan Pilkada menjadi lebih baik. 

Lebih detail, Amzulian menyampaikan gagasan dan harapannya dalam pengamanan persidangan di Indonesia yang dapat dipelajari dari negara maju yang telah mengembangkan pengamanan pada ranah cyber security.

"Mestinya di Indonesia pun sudah diterapkan  cyber security, tentu pengalaman ini luas dari hanya sekadar phsycal security. Sudah ada pengamanan atas akses internet, dan sistem pengamanan yang berlapis terhadap cyber. Firewall adalah perangkat keamanan jaringan yang memantau dan menyaring alur lalu lintas jaringan yang masuk dan keluar.

Hal ini untuk mencegah ancaman dari berbagai macam virus dan serangan cyber yang dapat merusak data pengadilan," jelas Amzulian.

Pada persidangan perkara Pemilu bukan tidak mungkin terjadi cyber attack, termasuk peretasan dokumen-dokumen penting yang dapat mengganggu proses persidangan. Oleh sebab itu, Amzulian berharap agar persidangan di Indonesia ke depan tidak hanya fokus pada pengembangan fisik, tetapi juga pengembangan cyber.

"Kami berharap selain menjadi atensi kita terhadap hasil ini, KY dapat secara bersama-sama dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mewujudkan sistem peradilan yang agung dengan berpedoman dengan Peraturan MA No 5 dan 6 tahun 2020 yang menjadi acuan kita dalam menerapkan sistem keamanan persidangan," pungkas Amzulian.

Diskusi ini dihadiri oleh 29 peserta dari pengadilan, kepolisian, Bawaslu Kota, kejaksaan, kepolisian, akademisi, LSM dan media. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait