Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada Rabu (17/07) di Auditorium KY, Jakarta. Dalam sesi diskusi, salah seorang mahasiswa menanyakan soal keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan Hakim Agung.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in menjelaskan, KY hanya berwenang mengusulkan nama-nama calon hakim agung ke DPR. Selanjutnya, DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak usulan KY tersebut. Dalam proses seleksi CHA, KY tidak melihat jenis kelamin sebagai bahan pertimbangan kelulusan. Selama memenuhi syarat, kompetensi, dan lolos semua tahap di KY, maka semua berhak untuk diusulkan ke DPR.
“Dalam seleksi terakhir, dari 12 nama calon hakim agung yang diusulkan oleh KY, ada 2 perempuan. Tapi memang KY tidak punya kontrol untuk memenuhi keterwakilan perempuan, sebab memang tergantung calon hakim agung yang mendaftar,” jelas Juma’in.
KY sendiri tidak membatasi perempuan untuk berkarier sebagai pejabat negara. Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah KY, Anggota KY periode 2020-2025 diisi oleh 2 orang perempuan, yakni: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Anggota KY Sukma Violetta.
Pertanyaan lain yang diajukan mengenai keadaan politik hukum di Indonesia. Salah satu tugas KY adalah mewujudkan peradilan yang bersih dan agung. Namun, saat ini ada banyak persoalan hukum yang memupus harapan tersebut. Juma’in menjawab agar jangan pesimis, harus optimis penegakan hukum dan keadilan di Indonesia akan terwujud suatu saat nanti.
“Saya malah mengharapkan teman-teman Gen Z ini yang nantinya kelak dapat mewujudkan peradilan bersih. Karena kelak kalianlah yang akan mengisi jabatan-jabatan di tataran hukum Indonesia,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)