Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki dua wewenang konstitusional, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Anggota KY Binziad Kadafi menjelaskan bahwa wewenang kedua KY diturunkan tidak hanya oleh UU KY, tetapi juga oleh UU di bidang peradilan ke dalam banyak tugas dan kewenangan.
“Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, kami bertugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Maka, wajah KY menjadi lengkap di mata hakim dan para pencari keadilan. Pada satu sisi, kami mengawasi perilaku hakim untuk melaksanakan KEPPH. Di sisi lain, KY menjaga marwah keluhuran hakim," jelas Kadafi saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif "Indonesia Menyapa" di RRI Pro 3 FM, Selasa (27/02/2024) di Jakarta.
KY berharap, melalui advokasi hakim, para Wakil Tuhan bisa leluasa memutus tanpa adanya tekanan dan intervensi. Hakim dapat memutus secara objektif berdasar pada fakta dan ketentuan hukum di persidangan.
"Jenis tekanan dan tindakan merendahkan para hakim itu sangat beragam, mulai dari peretasan situs pengadilan dan manipulasi informasi putusan. Ada pula serangan fisik, seperti di PA Lumajang, di mana tergugat menyerang penggugat dan hakim, sehingga menyebabkan luka cukup parah.
Untuk hal-hal tersebut, KY merasa perlu melakukan tindakan lanjutan. Hakim pasti merasa terganggu independensinya, KY tidak mau hakim seperti itu," tegas Kadafi.
Kadafi mewakili KY mengimbau kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai mitra KY, masyarakat dan hakim untuk sama-sama waspada pada kemungkinan terjadinya PMKH di tahun politik ini, khususnya pada penyelesaian perkara pemilu yang bermuara di pengadilan.
"Perkara pemilu yang kasusnya beragam di seluruh wilayah peradilan TUN ataupun peradilan umum harus diperhatikan penanganannya, karena pihak yang berperkara pasti punya massa," ungkap Kadafi.
Meski tugas advokasi hakim sangat krusial dalam membentuk peradilan yang bermartabat, menurut Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Lina Maryani, ia dan timnya masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyebarluaskan tugas ini kepada seluruh hakim, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"Sosialisasi sudah dilakukan baik melalui publikasi di website resmi KY dan FGD dengan para APH. KY tidak bosan juga untuk mengajak publik untuk senantiasa menjaga marwah hakim dan pengadilan agar putusan hakim bermanfaat bagi semua," jelas Lina.
Untuk menyampaikan pengaduan dugaan PMKH, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui www.advokasi.komisiyudisial.go.id atau bersurat yang ditujukan kepada Ketua KY melalui surel di pengaduan@komisiyudisial.go.id (KY/Halima/Festy)