KY Miliki Peran dalam RPJPN 2025--2045
Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ernadhi Sudarmanto bersama Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial usai pemaparan "Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dan Peran Strategis KY dalam Terciptanya Stabilitas Hukum Nasional”.

Bandung (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2024, Senin (19/2/2024) hingga Selasa (20/2/2024) di Bandung, Jawa Barat. Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ernadhi Sudarmanto memaparkan soal "Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dan Peran Strategis  KY dalam Terciptanya Stabilitas  Hukum Nasional”. 

 

“Terkait KY, indikator capaiannya masuk dalam bagian supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025--2045. Berdasarkan sumber RPJPN 2025--2045, arah atau tujuan pembangunan adalah hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh, dan demokrasi substantial. Indikatornya indeks pembangunan hukum, dengan nilai baseline di tahun 2025 sebanyak 0,60, dan sasaran di 2045 adalah 0,84. Target itulah yang KY bersama lembaga penegak hukum lainnya upayakan tercapai,” beber Ernadhi.

 

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Ernashi, maka diperlukan Struktur Indeks Pembangunan Hukum yang  terdiri atas lima pilar. Yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, informasi, dan komunikasi hukum.

 

Peran strategis KY dan pilar pertama yaitu budaya hukum adalah kepatuhan aparat penegak hukum terhadap kode etik dan perilaku. Atas Kinerja Pembangunan Nasional (KPI) tersebut, KY perlu melakukan penilaian risiko dan menentukan KRI (Key Risk Indicator) ketidakpatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Dalam peran strategis KY dan pilar kedua yaitu materi hukum, maka KY perlu mewaspadai risiko terkait ketidakpatuhan hakim terhadap KEPPH sebagai faktor risiko yang dapat berdampak pada capaian pilar materi hukum.

 

Peran strategis KY dan pilar ketiga yaitu kelembagaan hukum, maka KY perlu mewaspadai apakah variabel anggaran, SDM, dan sarana  menjadi faktor risiko  ketidakpatuhan hakim terhadap KEPPH. KY perlu menilai dampaknya terhadap tingkat kepastian prosedur, waktu, dan pembiayaan perkara, serta dampak lanjutannya terhadap kepercayaan publik terhadap hakim.

 

Peran strategis KY dan  pilar keempat, yaitu penegakan hukum, maka KY perlu mewaspadai risiko terkait ketidakpatuhan hakim terhadap KEPPH sebagai faktor risiko yang dapat berdampak pada capaian pilar penegakan hukum.

 

Peran strategis KY dan  pilar kelima yaitu informasi dan komunikasi hukum, maka KY perlu mewaspadai risiko terkait ketidakpatuhan hakim terhadap KEPPH sebagai faktor risiko yang dapat berdampak pada capaian pilar informasi dan komunikasi hukum. 

 

"Informasi dan komunikasi hukum yang merupakan sarana yang penting bagi pembangunan hukum di era digitalisasi. Substansi hukum akan mudah diakses dan dikritisi oleh publik, serta mendorong terbentuknya budaya hukum yang baik," lanjut Ernadhi

 

Menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 

“Untuk itu saya memberi usulan Rencana Aksi Penerapan MRPN pada KY, yaitu melalui Operasionalisasi Indeks Pembangunan Hukum dalam konteks rencana strategis KY. Kemudian pengembangan indikator stabilitas hukum nasional terkait pengembangan manajemen kinerja KY, diikuti penilaian Risiko Pembangunan Hukum dari perspektif KY. Terakhir, menyusun dan mengembangkan pengendalian risiko etik dan perilaku hakim,” tutup Ernadhi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait