KY Ajak Mahasiswa Akrab dengan Analisis Putusan
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Universitas Darussalam Gontor, Jumat (17/11) di Ruang Pers KY, Jakarta. Anggota KY Binziad Kadafi menerima kunjungan dan membekali mahasiswa tentang kewenangan KY, hukum perdata, dan peradilan perdata. Kadafi juga mengajak para mahasiswa untuk menganalisis putusan hakim.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Universitas Darussalam Gontor, Jumat (17/11) di Ruang Pers KY, Jakarta. Anggota KY Binziad Kadafi menerima kunjungan dan membekali mahasiswa tentang kewenangan KY, hukum perdata, dan peradilan perdata. Kadafi juga mengajak para mahasiswa untuk menganalisis putusan hakim.

"Hakim itu manusia biasa seperti kita, banyak pula menghadapi problematika tetapi ia adalah wakil Tuhan. Oleh karena itu, disusunlah KEPPH sebagai pedoman hakim berperilaku yang peran KY di sini untuk untuk menjaga perilaku hakim sesuai pedoman tersebut," jelas Kadafi. 

Ia melanjutkan, tantangan sebagai mahasiswa fakultas hukum cukup banyak. Namun, ia mengajak para mahasiswa untuk terus menggali ilmu, terutama dalam menganalisis putusan hakim. Ia yakin, semakin banyak yang menganalisis dan kritis atas putusan hakim, maka hal itu akan memukul naik dorongan hakim untuk buat putusan yang berkualitas. 

"Membaca undang-undang itu gampang, yang sulit adalah belajar membaca putusan. Jadi, kita tahu di perkara-perkata tertentu pola putusannya seperti seperti apa," ungkap kadafi.

Dalam hal analisis putusan, KY memiliki kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap. KY telah memiliki program Karakterisasi Putusan yang tujuan awalnya untuk memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan. Guna mempermudah masyarakat mengaksesnya, program Karakterisasi Putusan dapat diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store dan IoS "Karakterisasi".

Kadafi tegas bahwa analisis yang kritis tidak semata-mata akan jadi arsip belaka, tetapi sebagai langkah kecil untuk usaha yang lebih besar, yaitu menciptakan kepercayaan publik ke pengadilan.

"Rentang tanggung jawab KY itu mencakup 48 hakim agung, 279 asisten hakim, 7.959 hakim yang tersebar di 911 satker di Indonesia, sedangkan KY memiliki struktur yang ramping, maka cara satu-satunya untuk pengawasan hakim adalah kita harus sama-sama membangun kepercayaan publik kepada peradilan dengan bersinergi," tutup Kadafi. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait