Balikpapan (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) berdialog dengan mahasiswa, praktisi hukum dan NGO untuk menjaring partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih, Selasa (21/11) di Universitas Mulia Balikpapan, Kaltim. Acara tersebut adalah rangkaian kegiatan dialog nasional kelembagaan bertema "Peran serta Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih".
“Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam upaya menjaga peradilan yang bersih. KY diperlukan oleh masyarakat, yaitu dalam rangka mengupayakan penegakan kehormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Kehadiran KY untuk memenuhi keinginan masyarakat terwujudnya peradilan yang bersih, serta adanya keinginan yang kuat dari untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, di luar teknis yudisial, oleh sebuah lembaga yang independen," ujar Plt. Koordinator Penghubung KY Wilayah Kaltim Abdul Ghofur.
Rektor Universitas Mulia Balipapan Muhammad Ahsin Rifa’i menyambut baik kegiatan ini yang menambah keilmuan bagi para mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Agung Sakti Pribadi yang bertindak sebagai narasumber menegaskan pentingnya eksistensi KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Sebagai dosen, ia berharap para mahasiswa berperan aktif sebagai partner KY untuk mengawasi perilaku hakim.
“KY dibentuk untuk menjadi wadah atau tempat pengaduan mengenai perilaku hakim. Mahasiswa sendiri dapat menjadi patner dari KY dalam mengawasi perilaku hakim di pengadilan, karena mahasiswa memiliki peluang penuh untuk dapat mengunjungi dan hadir dalam proses persidangan," ujar Agung.
Ketua PERADI Balikpapan dan juga mantan Rektor Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan juga menekankan pentingnya mahasiswa sebagai mitra KY. Ia menyoroti salah satu tugas KY untuk menganalisis putusan hakim.
“Mahasiswa dapat melakukan analisis dan kajian ilmiah terkait adanya putusan yang telah dibuat oleh hakim di pengadilan, dengan syarat mahasiswa harus menguasai ilmunya dalam pertimbangn hukum. Mahasiswa juga perlu melakukan mini riset mengenai fakta-fakta hukum yang ada, sehingga mahasiswa turut serta dalam mengontrol peradilan yang bersih," ujar Piatur. (KY/Ghofur/Festy)