Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Berdasarkan UU KY, maka wewenang tersebut diterjemahkan dalam tiga bentuk, yaitu pengawasan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan hakim. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY mengawasi perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjadi hakim susah, karena standar perilaku etikanya dituntut melebihi orang biasa. Jika misalnya, seorang pengacara setelah bersidang dapat bersenang-senang dan dipamerkan di media sosial, tetapi seorang hakim tidak boleh melakukan itu. Bahkan untuk dekat dengan gaya hidup hedonisme saja tidak boleh," ungkap Mukti Fajar saat memberikan keynote speech dalam edukasi publik dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/10), di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.
Mukti menegaskan bahwa hakim dilarang bertemu dengan pihak berperkara dan melakukan lobi-lobi. Bila hal itu dilakukan, maka melanggar KEPPH.
"Tapi hakim bukan anti sosial. Hakim harus terbuka pikiran dan mata hatinya untuk melihat realitas sosial. Hakim harus melihat keadilan dari sudut pandang masyarakat, tapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berat sebelah. Ini sulitnya jadi hakim,” lanjut Mukti.
Mukti juga menjelaskan salah satu tugas KY lainnya, yaitu meningkatkan kapasitas hakim. KY mengadakan pelatihan terhadap para hakim. Ada sekitar 700-an hakim pertahun yang diberikan pelatihan oleh KY dengan mengundang para pakar dan hakim lebih senior untuk meningkatkan keilmuan hakim. Selain itu juga diberikan pelatihan pemantapan KEPPH.
“Hal ini agar hakim tetap meningkat keilmuannya. Karena jika ilmunya meningkat, dia bisa melihat kasus yang ditangani dengan keilmuan yang benar dan jelas, sehingga memberikan keadilan dalam putusan,” papar Mukti.
Terakhir, hakim dijaga dengan memberikan perlindungan. Apabila hakim diintervensi, diancam, atau mulai dibujuk-bujuk, maka silakan lapor ke KY.
“Saya minta jika ada intervensi berbentuk iming-iming, lapor saja biar kami urus yang iming-iming tadi. Bapak bilang saja tidak mau, dan lapor ke KY. Jangan malah diiming-imingi, malah cari kesempatan. Penting hakim harus dilindungi supaya hakim bisa memutus secara independen dengan integritas dan kapasitas keilmuannya,” tegas Mukti. (KY/Noer/Festy)