KY, MA dan Kemnaker Bahas Rekrutmen Hakim ad hoc PHI
KY, MA dan Kemnaker Bahas Rekrutmen Hakim ad hoc PHI

Jakarta (Komisi Yudisial) –  Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menggelar rapat pembahasan rekrutmen hakim ad hoc Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Kamis (2/6) di Ruang Rapat Pimpinan KY Lantai 5, Jakarta. Rapat ini merupakan koordinasi untuk menindaklanjuti surat dari MA yang meminta dilaksanakannya rekrutmen hakim ad hoc PHI oleh KY. Jumlah calon hakim ad hoc PHI yang diminta berjumlah empat orang, dengan komposisi dua orang mewakili serikat pekerja dan dua orang mewakili pengusaha.
 
Rapat dihadiri oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Anggota KY Maradaman Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto. Sementara perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Takdir Rahmadi. Kemnaker diwakili oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang.
 
Saat ini, Kemnaker telah melaksanakan rekrutmen tahap awal hakim ad hoc PHI di MA. Sebelumnya, Kemnaker juga telah melaksanakan rekrutmen hakim ad hoc PHI pada tingkat pertama bersama dengan MA. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap menyatakan, proses seleksi yang telah dilakukan di Kemnaker walaupun tidak melibatkan KY akan tetap diakui. Untuk proses seleksi berikutnya ,yakni seleksi kesehatan, profile assessment, dan wawancara akan dilaksanakan oleh KY.
 
“Kami percaya, 24 nama yang diserahkan oleh Kemnaker telah diseleksi secara profesional,” ujar Maradaman saat menanggapi proses seleksi oleh Kemnaker.
 
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo mengingatkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan MA, Ketua MA Hatta Ali meminta agar calon hakim yang diajukan oleh KY diharapkan yang sudah siap. Sementara 24 nama calon hakim ad hoc PHI di MA yang disodorkan oleh Kemnaker tidak diberikan materi seleksi hukum acara.
 
“Untuk seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA yang sedang berlangsung saat ini, kami menggali kemampuan penguasaan hukum acara dari para calon. Sehingga diharapkan saat terpilih nanti mereka bisa langsung bekerja dan bukan diberikan pembekalan hukum acara terlebih dahulu,” kata Sumartoyo.
 
Di akhir rapat, Aidul membacakan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat. Pertama, KY, MA, dan Kemnaker menyepakati bahwa ada dua tahap seleksi awal, yakni administrasi dan kualitas yang telah  terpenuhi sehingga tidak perlu diulangi lagi. Kedua, KY akan melanjutkan prosedur seleksi sesuai dengan kewenangannya. Ketiga, KY akan membuat Peraturan KY tentang seleksi hakim ad hoc PHI di MA. Keempat, seleksi oleh KY akan mulai dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juli.
 
“Kelima, Kemnaker akan memberikan surat resmi permintaan hakim ad hoc PHI di MA dan dan dokumen yang dibutuhkan terkait seleksi sebelumnya kepada KY. Selain itu, juga menghubungi ke-24 calon hakim ad hoc PHI di MA agar membekali diri dengan pengetahuan hukum acara karena KY akan melakukan uji kompetensi terkait hal tersebut,” pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait